Tim Satuan Buser Narkoba Polres Klungkung menggeledah kamar pelaku. (BP/Istimewa0

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Di tengah pandemi Covid-19 dan stigmatisasi naker migran sebagai pembawa COVID-19, salah satu PMI malah terciduk jadi pemakai narkoba. Dia adalah Luh De Sarthika Dewi (29). yang punya riwayat kerja di Turki. Sarthika ditangkap dengan kekasihnya, I Made Hendra Wijaya (27).

Kasat Nakoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, Kamis (16/4) mengatakan peristiwa ini berawal dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Unit Buser Satuan Narkoba Polres Klungkung. Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, polisi memutuskan untuk menangkap keduanya.

Sepasang kekasih ini lantas terciduk tanpa perlawanan di Jalan Sri Kandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Rabu (15/4) sekitar pukul 17.15 wita. Mereka langsung diinterogasi petugas kepolisian.

Baca juga:  PMI Diminta Patuhi Semua Imbauan Pemerintah

Hendra mengaku bekerja sebagai karyawan restoran. Pria ini mengaku hanya sebagai pemakai bersama sang kekasih, Luh De Sarthika Dewi. Belum sampai sebagai pengedar narkoba.

Sementara itu, Sarthika mengaku pernah bekerja sebagai PMI di Turki dan sudah pulang sejak Desember 2019 lalu. Dari upaya penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap keduanya, ditemukan barang bukti 1 paket narkoba seberat 0,57 gram, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana Hendra.

Baca juga:  Kasus TPPU Aset Mantan Bupati Candra, Nata Wisnaya Dengarkan Tuntutan

Saat diinterogasi di TKP kedua pelaku mengakui bersama-sama membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Hasil interogasi, kedua pemakai narkoba ini mengaku memesan narkoba dari napi Lapas Kerobokan berinisial L,” kata Kasat Narkoba.

Berdasarkan fakta tersebut, untuk melakukan pengembangan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar rumah Hendra. Ternyata di sana kembali ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

Di antaranya rangkaian bong / alat isap sabu dan beberapa plastik klip bekas pembungkus sabu. Ini semakin menguatkan dirinya sebagai pemakai narkoba. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Terdampak Covid-19, Begini Pengakuan Pedagang Pasar Umum Semarapura

Khususnya, bagaimana cara memesannya dari dalam Lapas Kerobokan, agar di dalami lebih jauh. Sejauh ini status penanganan keduanya masih sebagai pemakai. “Kami tetap fokus memberantas narkoba karena ini merusak generasi muda. Proses penanganannya sudah mempedomani aspek – aspek keselamatan terutama yang berkaitan dengan penularan Covid-19,” jelas AKP Dewa Gde Oka. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *