DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas COVID-19 Kota Denpasar didatangi dua orang yang beridentitas luar Bali. Kehadiran mereka di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (16/4) bermaksud melapor kepada petugas agar dikarantina.
“Iya tadi kami di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar kedatangan dua orang beridentitas luar Bali, namun belum memiliki tempat tingal di Kota Denpasar, yang bersangkutan meminta untuk dikarantina karena menurut penuturanya pernah kontak langsung dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lantaran tak memiliki tempat tinggal di Kota Denpasar, keduanya langsung diserahkan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Bali. “Sudah langsung kami serahkan kepada Satgas COVID-19 Provinsi Bali untuk selanjutnya dikarantina,” ujarnya.
Dewa Sayoga menjelaskan bahwa pihaknya akan senantiasa secara rutin melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap masyarakat yang tidak memiliki identitas diri berupa KTP Kota Denpasar, dan tidak memiliki tempat tinggal di Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19,” paparnya. (Asmara Putera/balipost)