Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Rusia yang berprofesi sebagai ahli cosmetology, terdakwa Tatiana Firsova (38) hanya dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, disebut terbukti menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.

JPU Widiyaningsih dalam sidang telekonference, menjerat terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menyatakan membebaskan terdakwa dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun tentang Narkotika, karena tidak terbukti.

Baca juga:  Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu di Filter AC Mobil

Terdakwa sebelumnya ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita. Ketika itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Quatar airways QR 962 rute Doha-Denpasar di terminal Kedatangan Internasional.

Kala itu terdakwa menunjukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga digiring ke ruang khusus untuk diperiksa secara mendalam. Di dalam jaket yang dipakai terdakwa ditemukan tabung transparan berisi serbuk putih dengan berat 6,65 gram bruto yang mengandung sediaan kokain seberat 0,14 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wisman Sudah Tes PCR, Anggota DPR RI Minta Tak Perlu Karantina
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *