IB Oka Dirga. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan. Surat tersebut tertanggal 14 April 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan. Pada poin berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, foto copy KTP, surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, foto copy NPWP pekerja, foto copy buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja, dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait efek COVID-19.

Baca juga:  Pedagang Bingung Cari Tempat Berjualan Menjelang Proyek Penataan Penelokan

Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020. Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga pun telahDikonfirmasi terkait tersebut, Oka Dirga membenarkan telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di Badung. “Iya, menindaklanjuti arahan Bapak Bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung dalam rangka penanggulangan Covid-19, dimana salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan,” kata Oka Dirga, Jumat (17/4).

Baca juga:  Segini Jumlah Pekerja di Buleleng Yang Dirumahkan Sejak Pandemi COVID-19

Disinggung penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung, mantan Kabag Umum Setda Badung ini menegaskan masih dalam tahap kajian. “Kami fokus pendataan dulu. Setelah itu keputusan ada pada pimpinan, apakah penerima insentif adalah ber-KTP Badung saja, atau keseluruhan,” kata Oka Dirga.

Seperti disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kepada awak media, Senin (13/4) di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, besaran insentif untuk karyawan kena PHK atau dirumahkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Tarif di Jalan Tol Bali Mandara Naik Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *