Menkumham, Yasonna Laoly. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Isu yang merebak terkait adanya pungutan liar dengan nilai jutaan, bagi mereka yang menerima asimilasi dan integrasi sampai ke telinga Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Dia kemudian melakukan telekonference dengan jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Kemenkumham di seluruh wilayah NKRI, termasuk Bali.

Dalam arahannya, Menteri Yasonna dengan suara lantang meminta Kadivpas, Kalapas, Karutan, KPLP tidak melakukan pungutan liar terkait asimilasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. “Kepada seluruh Kalapas, Karutan, KPLP, KPR dan seluruh jajaran pemasyarakatan, Kadivas, Kakanwil semua, saya ingatkan tidak melakukan pungutan apapaun terkait asimilasi dan integrasi sesuai Kemenkumhan No. 10 tahub 2020,” tegas Yasonna.

Baca juga:  Soal Ferdy Sambo, Menkumham Bantah Pernyataan Alvin Lim

Menteri malah meminta jajarannya memudahkan proses pembebasan asimilasi, namun tetap sesuai protap yang ada dalam penanganan COVID-19. Yang terpenting, juga harus ada jaminan dari pihak keluarga terpidana.

Jika itu dilanggar, maka menteri tak segan-segan akan melakukan pemecatan. “Camkan interuksi saya. Jika tidak, maka saya akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemecatan sekalipun,” tegasnya.

Namun demikian, dia juga berterima kasih pada Kalapas, Karutan, KPLP, KPR dan seluruh jajaran pemasyarakatan, Kadivas, Kakanwil semua, yang telah bekerja dengan baik, transparan dan tidak ada upaya pungli.

Baca juga:  Layanan Sertifikat Apostille Diluncurkan, 5 Kanwil Kemenkumham akan Jadi "Pilot Project"

Dikonfirmasi terkait intruksi itu, Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (17/4) membenarkannya. Dan itu juga berlaku di jajaran Kemenkumham Bali.

Menkumham Yasonna berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungli terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. Dan bagi masyarakat yang melihat dan merasa diminta dana, menteri berharap melaporkannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *