Suasana video conference terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali lewat Badan Pendapatan Daerah akhirnya memberlakukan lagi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB alias pemutihan. Setelah sebelumnya pemerintah sempat menyatakan harus ada kajian sebelum mengeluarkan lagi kebijakan itu. Utamanya ditengah terganggunya situasi ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini diatur dalam Pergub No.12 Tahun 2020 yang mulai kita laksanakan dari tanggal 21 April sampai 28 Agustus,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha melalui video conference dengan UPT Samsat se-Bali, didampingi Dirlantas Polda Bali dan Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Jumat (17/4).

Baca juga:  Pemkab Tabanan Subsidi Premi AUTS Sapi Betina

Menurut Santha, pemutihan ini juga merujuk pada arahan Pemerintah Pusat agar pemerintah daerah mengambil kebijakan yang dapat meringankan masyarakat. Seperti diketahui, pendapatan dari pajak daerah masih didominasi dari PKB.

Sedangkan kepemilikan kendaraan umumnya perseorangan dengan penghasilan bervariasi. Pertumbuhan ekonomi yang kini negatif akibat terdampak COVID-19, membuat masyarakat tidak bisa tepat waktu membayar pajak. “Pemerintah daerah melihat ruang ini sebagai salah satu keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dengan kondisi ini sehingga keluarlah kebijakan pemutihan,” jelasnya.

Berbeda dengan pemutihan sebelumnya, lanjut Santha, kali ini tidak ada target yang ditetapkan. Selain itu, pemerintah pusat sebetulnya memberi arahan agar kebijakan ini dilaksanakan sampai bulan Mei 2020.

Baca juga:  PAD Didominasi PKB dan BBNKB, Pemprov Diingatkan Potensi Penurunan Pemasukan

Namun, Pemprov Bali memberikan ruang yang lebih luas sampai bulan Agustus. Harapannya, kebijakan social dan physical distancing tetap bisa dilakukan dengan baik lewat ruang yang lebih luas dikaitkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. “Jadi masyarakat tidak perlu datang beramai-ramai, kemudian numplek,” imbuhnya.

Santha menambahkan, waktu pelayanan Samsat juga dikembalikan lagi menjadi normal selama pemutihan. Karena sebelumnya, waktu pelayanan sempat dikurangi 1 jam terkait social dan physical distancing.

Baca juga:  Kebijakan Pemutihan Saat Pandemi COVID-19 Butuh Kajian

Kendati, pihaknya masih akan memantau selama satu minggu kedepan sebelum nanti dievaluasi. Baik evaluasi dari segi jam pelayanan, maupun tempat-tempat pelayanan. “Satu minggu setelah tanggal 21 ini, kita akan cermati hari per hari bagaimana penumpukan, bagaimana respon masyarakat terhadap kebijakan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Bali, Dwi Sasono mendukung kebijakan pemutihan yang diambil Pemprov Bali. Dikatakan, pembayaran pajak yang dilakukan sudah termasuk SWDKLLJ. “Dimana manfaatnya adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas sesuai ketentuan UU No 34 tahun 1964,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *