DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya untuk meminimalisasi pergerakan orang, Pemerintah Kota Denpasar meminta masyarakat yang memiliki kos-kosan untuk menunda sementara menerima penghuni baru. Kebijakan ini dilakukan karena kasus COVID-19 yang ada di Denpasar akibat pergerakan orang dari luar.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (17/4) mengungkapkan, pihaknya berupaya mengurangi pergerakan di berbagai sektor untuk antisipasi penyebaran COVID-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan. Fenomena yang saat ini terjadi di Kota Denpasar, kasus positif yang ditemukan beberapa di antaranya merupakan warga dari luar Denpasar. Mereka diduga sudah tidak diterima lagi di desanya karena tidak mematuhi aturan karantina.
Dikatakan, untuk upaya menjaga warganya terhindar dari COVID-19, pemerintah wajib melakukan langkah strategis yang bertujuan untuk mengurangi kasus positif COVID-19. “Selama ini beberapa fenomena kita temukan bahwa mereka yang ODP lari ke Denpasar dan tinggal di kos-kosan. Setelah mereka ditemukan positif dan itu masuk dalam pengawasan Satgas Denpasar,” jelas Dewa Rai.
Dikatakannya, pihaknya tidak ingin menjadi penampung warga yang bukan luar Denpasar untuk menjadi ODP di Denpasar. Dalam hal ini, pihaknya bukan berarti tidak menerima orang luar Denpasar tinggal di Denpasar. Namun, pihaknya ingin melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat Denpasar agar tidak terinfeksi COVID-19 dari pendatang.
“Ini substansinya masalah kesehatan. Seperti Kelurahan Peguyangan itu kan orang pendatang dengan riwayat pernah ke luar negeri. Setelah kos di Peguyangan karena tidak diterima di desanya akhirnya ketemu di Denpasar dan menjadi kekhawatiran warga Denpasar. Kami jadi tempat pelatihan jadinya kalau seperti ini,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)