MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan ditunda. Begitu juga pilkada di Badung juga mengalami penundaan.
Namun jadwal pasti penundaan belum bisa dipastikan karena KPU Badung masih menunggu regulasi dan jadwal dari pemerintah pusat.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta menerangkan, untuk penundaan pilkada di Badung mau pun daerah lainnya sekarang sudah melakukan rapat dengar pendapat yang kedua. Namun dari rapat tersebut ada tiga opsi jadwal yang muncul. Pertama dirancang pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, kedua pada tanggal 17 Maret 2021, dan 23 September 2021.
Kemudian, dari rapat dengar pendapat pada tanggal 14 April 2020 ini muncul usulan jadwal pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. “Cuma tetap saja kalau kami di kabupaten sebagai eksekutor atau pelaksana regulasi. Namun dari KPU RI belum ada keluar regulasi berkenaan penundaan seluruh tahapan. Karena yang baru ada keluarnya berkaitan penundaan beberapa tahapan seperti penundaan masa kerja PPK, PPS, sama pemutakhiran data pemilih, ” terang Semara Cipta dikonfirmasi, Jumat (17/4). (Parwata/balipost)