DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda berusia 25 tahun, Turandi, Kamis (16/4) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun. JPU Widyaningsih dalam sidang di PN Denpasar menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Selain menghukum 10 tahun, jaksa juga menghukum pemuda asal Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa, NTB, itu dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan barang bukti 2,86 gram netto sabu-sabu.
Atas tuntutan itu, terdakwa melakui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi.
Terdakwa dibekuk polisi di Jalan Pulau Ayu, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 Wita. (Miasa/balipost)