Ridwan Kamil memberikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19 di Jabar. (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Kepala daerah se-Bandung raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menyatakan jika pengajuan tersebut disetujui Menteri Kesehatan, dr. Terawan, PSBB akan dimulai pada 22 April 2020.

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil usai rapat koordinasi melalui video conference dengan kepala daerah se-Bandung Raya. Ia mengungkapkan pengajuan PSBB dilakukan secara kolektif oleh Pemprov Jabar pada Kamis (16/4).

Baca juga:  Rampung, Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel

Jika pengajuan tersebut disetujui menteri kesehatan pada akhir pekan depan, PSBB Badung Raya direncanakan dimulai pada Rabu (22/4). Pola dan strategi yang sama dengan PSBB di Bogor, Bekasi yang dimulai Rabu (15/4).

Ridwan Kamil pun mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial. Sehingga dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani. (Budi Hartati/Bandung TV)

Baca juga:  Agar Pasar Tradisional di Bandung Tetap Operasional, Mendag Tawarkan Solusi Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *