Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, baik di hotel maupun fasilitas lainnya, disikapi Gubernur Bali, Majelis Desa Adat dan PHDI Bali dengan mengeluarkan seruan bersama. Ada 9 poin penting dalam seruan bersama yang ditandatangani, Sabtu (18/4) itu.

“PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar.

Koster menambahkan, kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat. Meliputi, pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Baca juga:  Pelinggih Merajan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. “Jika pemeriksaan
menggunakan PCR hasilnya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Sedangkan PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif COVID-19, lanjut Koster, langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19 guna menghindari penyebaran di
masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga. “Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparos, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” paparnya.

Baca juga:  Badung Cairkan 70 Persen Tunjangan Pegawai 

Koster juga kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti himbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah, maka harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga:  Meskipun Kasus COVID-19 Meningkat, Penanganan Pandemi Masih Dalam Kendali

Koster menyerukan pula kepada seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi
dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam.

Dalam status demikian, negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. “Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *