Sejumlah naker migran asal Denpasar menjalani karantina terpusat di rumah singgah. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Karantina yang dilakukan terhadap tenaga kerja (naker) migran kini sedang berlangsung. Dipastikan selama 14 hari para pekerja migra yang baru pulang ini akan mengikuti proses isolasi yang semuanya ditanggung pemerintah.

Untuk warga Denpasar, setidaknya sudah disiapkan lima hotel untuk menempatkan para PMI ini selama dalam pengawasan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Denpasar, Dewa Gede Rai, Minggu (19/4) mengatakan semua PMI yang mengikuti isolasi atau karantina harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan sesuai standar penanganan karantina PMI.

Baca juga:  Dari Soal Kontroversi AWK dan Hare Krisna hingga Bali Masih 5 Besar Angka Kesembuhan Nasional

Ia pun menjelaskan soal protap ini. Mereka yang baru datang dari kapal pesiar terlebih dulu dilakukan rapid test oleh petugas provinsi. Bila dinyatakan negatif, maka tim kabupaten/kota akan melakukan penjemputan untuk diajak ke lokasi karantina masing-masing.

Selama masa karantina, PMI akan mendapat pelayanan penuh dari tim. Pihaknya juga menempatkan petugas Satpol PP di lokasi karantina. “Ini untuk menghindari adanya kunjungan dari keluarga, sahabat dari PMI tersebut,” ujarnya.

Selama masa karantina, PMI tidak diizinkan melakukan kontak dengan orang lain. Selain itu, pemeriksaan kesehatan PMI juga dilakukan setiap hari. Misalnya saja, suhu tubuh, tensi, batuk pilek, serta yang lainnya.

Baca juga:  Jenderal Andika Perkasa Terkonfirmasi COVID-19

Mereka menjalani pemeriksaan di ruang yang telah ditentukan secara terpisah. Mereka dipanggil satu per satu. “Kami juga menyiapkan dua sampai tiga petugas kesehatan di lokasi karantina per hari,” jelasnya.

Sedangkan untuk kebutuhan konsumsi, dilakukan dengan pola makan di kamar. Petugas akan membawakan makanan dalam kotak, sehingga setelah makan, semua dibuang. “Meski karantina di hotel, tidak ada makan dengan sistem prasmanan,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Anak Kandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bila dalam waktu 14 hari, semua hasil tesnya negatif, maka PMI ini bisa pulang. Namun, selama di rumah, mereka juga tetap diharapkan melakukan protokol kesehatan.

Kalau hasilnya positif, akan dirujuk ke RS untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Dikatakannya, hingga saat ini jumlah PMI yang telah menjalani karantina sebanya 148 orang.

Ini akan terus bertambah, sejalan dengan kedatangan PMI. Sebelumnya telah ada 215 orang telah pulang melalui bandara. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *