DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara tersangkut kasus 0,14 gram sabu-sabu, Sariyono (39) asal Sumenep, Madura, akhir pekan lalu dibui selama lima tahun. Yang memberatkan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan “bergelar” residivis.
Vonis yang dibacakan hakim Dewa Budi Watsara sama dengan tuntutan jaksa. JPU Cok Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Budi menyatakan perbuatan Sariyono memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Sariyono dibekuk polisi 24 November malam di Jalan Mahendradata.
Sebelum ditangkap, terdakwa duduk-duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba ia mendapat telepon dari seseorang yang dipanggil “Bli” menawarkan sabu-sabu seharga Rp 350 ribu.
Terdakwa mengiyakan dengan syarat pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu diterima. Beberapa saat kemudian, terdakwa menerima SMS yang isinya sabu sudah dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di depan sebuah rumah di Jalan Mahendradata.
Terdakwa menuju alamat yang dimaksud. Saat mengambil tempelan, terdakwa ditangkap polisi. (Miasa/balipost)