Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara (kiri) bersama Ketua Perbarindo Bali (kanan). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Bali bertemu dan mengkoordinasikan tentang ketentuan keringanan kredit dan likuiditas BPR pada Kamis (16/4). Ada beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut diantaranya tentang Penerapan POJK No.11/POJK.03/2020, Penegasan Penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga di BPR, dan Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ketua Perbarindo Bali Ketut Wiratjana menanyakan soal penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (POJK stimulus dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama satu tahun. Selain itu Wiratjana meminta penegasan penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPR.

Baca juga:  Kinerja Pasar Modal di Bali, SID Tumbuh 20 Persenan Selama 5 Bulan

Ia juga menanyakan soal Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. “Bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda menjelaskan, terkait POJK No.11/POJK.03/2020, relaksasi kredit hanya diberikan kepada debitur yang terdampak COVID-19. Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19. (Adv/balipost)

Baca juga:  Menkominfo Minta OJK Blokir Nomor Rekening Terafiliasi Dengan Judi Online
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *