DENPASAR, BALIPOST.com – OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Bali bertemu dan mengkoordinasikan tentang ketentuan keringanan kredit dan likuiditas BPR pada Kamis (16/4). Ada beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut diantaranya tentang Penerapan POJK No.11/POJK.03/2020, Penegasan Penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga di BPR, dan Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Ketua Perbarindo Bali Ketut Wiratjana menanyakan soal penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (POJK stimulus dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama satu tahun. Selain itu Wiratjana meminta penegasan penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPR.
Ia juga menanyakan soal Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. “Bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda menjelaskan, terkait POJK No.11/POJK.03/2020, relaksasi kredit hanya diberikan kepada debitur yang terdampak COVID-19. Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19. (Adv/balipost)