IGA Diah Werdhi Srikandi. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Politisi PDIP I Kadek Diana resmi dilengserkan dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali. Menyusul adanya pengumuman perubahan komposisi pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Bali dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Senin (20/4).

Jabatan Ketua Komisi III kini diisi oleh Politisi PDIP asal Jembrana, IGA Diah Werdhi Srikandi yang sekaligus merangkap Wakil Ketua Komisi III sampai dengan 1 Oktober 2020. Ini lantaran Fraksi PDIP sebelumnya mengusulkan Anggota Komisi II, A.A. Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III. “Sementara Gung Adhi diputuskan oleh pimpinan (Ketua DPD PDIP Bali, red) untuk menjadi Ketua Komisi III. Karena terbentur aturan disini (DPRD Bali, red), maka ditunda,” ujar Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Baca juga:  Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dijerat Pasal Belapis

Menurut Wiryatama, penetapan Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III terbentur Tata Tertib pasal 71 ayat 9 Peraturan DPRD Bali No.1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD Bali antar Komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usulan Fraksi. Selain itu, pergantian Ketua Komisi minimal harus berjalan selama satu tahun sejak penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca juga:  Soal Pungutan Wisman, Diusulkan Gandeng 2 BUMN Ini

Seperti diketahui, AKD di DPRD Bali terbentuk 1 Oktober 2019 lalu atau belum berjalan satu tahun. “Nanti kan kita lihat, kita kembalikan lagi kepada induk organisasi. Pimpinan dan AKD itu penugasannya dari partai,” jelas Politisi PDIP ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *