TABANAN, BALIPOST.com – Satgas pengamanan (Satpol PP) Tabanan menggelar sidak penggunaan masker di sejumlah pasar tradisional, Senin (20/4) siang. Bagi pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker langsung disanksi.
Jika ada yang kedapatan tidak menggunakan masker, yang bersangkutan langsung diperintahkan untuk pulang ke rumah. Sidak bertujuan menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Dipimpin Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, sejumlah anggota satgas pengamanan mendatangi para pedagang maupun pembeli yang belum menggunakan masker ataupun masker tidak digunakan dengan baik dan benar. “Maskernya dipakai dengan benar ya. Mulai sekarang, setiap keluar rumah harus menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona,” imbau Sarba pada sejumlah pedagang.
Dijelaskan Sarba, kegiatan ini sebagai sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah wabah COVID-19 yang telah menjangkit di Indonesia. Meski demikian pihaknya melihat sudah banyak warga masyarakat yang sadar untuk menggunakan masker.
Adapula yang kurang pas saat memakai masker sudah langsung diminta untuk diperbaiki. “Kami melakukan kegiatan imbauan dan informasi terus kepada warga, terutama mereka yang terpaksa masih bekerja atau ada kegiatan lain di luar rumah, agar terus menggunakan masker. Saat ini masker wajib digunakan setiap warga, tidak hanya yang sakit, namun yang sehat juga perlu pakai,” ujar Sarba.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghimbau dengan tegas pada seluruh masyarakat Tabanan senantiasa wajib memakai masker, mencegah penyebaran virus. Jika tidak mendapatkan masker standar kesehatan, masyarakat pun masih bisa menggunakan masker kain karena dapat digunakan berulangkali setelah dicuci bersih. “Penggunaan masker sangat penting saat ini, karena kita semua tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit ketika kita di luar rumah,” terangnya. (Puspawati/balipost)