GIANYAR, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupeten Gianyar tidak bisa sepenuhnya membebaskan biaya untuk pelanggan selama pandemi COVID-19. Namun, PDAM Gianyar telah mengambil kebijakan membebaskan denda bagi pelanggan. Kebijakan ini pun sudah diberlakukan April ini.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, pembebasan denda akan dilakukan sampai situasi normal kembali. Upaya ini dilakukan untuk sedikit meringankan pelanggan di tengah wabah yang mendunia ini. “Untuk denda bulan April ini, perusahaan sudah membebaskan denda pelanggan dengan besaran Rp 335.871.000. Denda dibebaskan sampai situasi normal kembali,” ungkapnya, Senin (20/4).
Diungkapkannya, pelanggan yang masa waktunya kena denda dan disegel juga cukup banyak yakni mencapai 5.015 saluran pelanggan. Nah, jika biaya denda dan segel ribuan pelanggan itu diuangkan, nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. “Kalau sampai dengan 24 April kena segel, sebanyak 5.013 dikalikan dengan Rp 50.000 menjadi Rp 250.560.000. Dan, penyambungan kembali 5.015 dikalikan Rp 150.000 sama dengan Rp 751.950.000 sehingga jika ditotalkan menjadi Rp 1.087.811.000,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk penyambungan kembali jika pelanggan sudah nunggak bulan ketiga, dan ingin disambungkan kembali, ia menyampaikan, tidak perlu bayar penyambungan baru. Sebelumnya, Sastra Kencana menyampaikan, direksi ingin meringankan masyarakat dari kebijakantersebut. Meski tanpa denda bagi pelanggan yang terlambat, pelayanan tetap dikedepankan. Sastra Kencana mengungkapkan, apabila situasi sudah normal, denda kembali diberlakukan. (Manik Astajaya/balipost)