DENPASAR, BALIPOST.com – Jumpa pers diinisiasi Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Mapolda, Senin (20/4), dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto dan Ketua PHDI Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana. Jumpa pers ini juga disaksikan seluruh bupati, kapolres, dandim dan PHDI seluruh Bali.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengungkapkan alasannya belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada syarat PSBB terutama Pasal 3. Diatur (COVID-19) harus jumlah kasusnya besar dan meningkat dengan cepat, serta berdampak luas kepada wilayah lainnya di daerah bersangkutan,” ujar Gubernur Koster.
Selain itu, juga syarat PSBB yakni mengakibatkan korban nyawa yang besar dengan cepat yang muncul dari kasus daerah tersebut. Jadi dengan ketentuan ini saja, menurut Koster, Bali dalam perkembangannya sampai tanggal 19 April 2020, pasien positif akibat transmisi lokal 25 orang Bali.
“Kita barharap tidak bertambah lagi. Hari per hari perkembangan yang (warga) lokal ini sedikit, 2, 1, 3. Kemarin ada tambahan empat orang (positif COVID-19), tidak ada warga lokal. Sebenarnya yang warga lokal yang postif inipun juga karena dampak ABK yang positif atau orang yang datang dari daerah lain sehingga terdampak pada keluarganya. Murni terjadi di Bali sangat seidkit dan kita barharap bisa diatasi secepatnya,” ungkapnya.
Menurutynya, kalau saja ABK atau PMI tidak ada, di Bali sangat landai. Ia membandingkan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten, itu sangat luar biasa. Bali ini, kata Koster, dengan keunikan yang ada, kearifan lokal dan tradisi yang ada, sampai saat ini sangat terjaga.
Jumlah positif 25 orang (Bali), memang totalnya 135 orang. Sembuhnya kecenderungan meningkat, dibandingkan daerah lain. Di Bali yang sembuh 28 persen, daerah lain jauh di bawah 10 persen. “Dengan memperhatikan angka dan data ini, saya sama sekali belum mempunyai perhitungan untuk menerapkan PSBB di Bali. Sebagai Ketua Gugus Tugas, saya punya hitungan sampai saat ini data belum mendukung untuk menerapkan kebijakan itu,” ucap mantan anggota DPR RI ini.
Namun tentu saja melihat perkembangan ke depan dan akan diikuti terus. Kalau ada hal penting yang harus disikapi, pasti pihaknya akan membicarakan secara mendalam dan terstruktur dengan Kapolda dan Pangdam, serta Gugus Tugas secara keseluruhan sehinga keputusan yang diambil demi membuat keadaan lebih baik.
Pengendalian COVID-19 sudah semakin tertata. Untuk warga positif COVId-19 menjadi tanggung jawab Pemprov Bali. Sedangkan yang negatif tanggung jawab kabupaten /kota. “Tapi tidak kaku-kakuan. Masing-masing kabupaten punya masalah sendiri-sendiri. Di Bangli jarang ada hotel di situ. Di Klungkung juga jarang ada hotel, tapi menerima ABK. Karena itu jangan sampai ada kabupaten yang menolak ABK yang harus dikarantina,” tegasnya.
Namun karena keterbatasan faskes dimiliki, harus berkerja dengan prinsip satu kesatuan pulau, meskipun pada prinsipnya jadi tanggung jawab kabupaten/kota masing-masing. Harus ada toleransi melihat kondisi dan dinamika yang ada. “Jadi inilah yang harus kita jalankan dengan kebersamaan dan bergotong rotong, tidak ada boleh kaku. Kita harus betul-betul bekerja sebagai bagian pemerintah menjalankan ini dengan tertib dan disiplin secara bersama-sama. Masih jauh hitungannya menerapkan PSBB di Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)