DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar, Senin (20/4) menerima pelimpahan tahap II kasus pangeroyokan yang terjadi di Jalan Mahendrata, TL Simpang Merpati, Denpasar. Sebagai korban dalam kasus ini adalah Ahmad Shidik Pratama dan Rahmad Yanuar Riski alias Bombom.
Sedangkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah I Putu Agus Sueca Putra alias Agus Kicir, Dewa Nyoman Gede Sudiantara dan Vikih Arista Hamim. “Pelimpahan kasus pangeroyokan ini dilakukan secara online,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. Dikatakan, sebagaimana berkas yang diterima, bahwa kasus itu terjadi 23 Februari 2020 sekitar pukul 03.00.
Dinihari itu, kata Eka Widanta, kedua korban sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, dan juga beriringan dengan temannya yang lain. Dari belakang, salah satu pelaku, yakni Putu Agus Sueca Putra mengklason iring-iringan korban.
Lalu, disalip dan korban dihadapng pelaku. Karena korban takut, korban memutar balik kendaraanya. Namun pelaku mengejar korban, hingga akhirnya korban ditendang dan korban pun berhenti.
Putu Sueca lantas meminta korban turun dari kendaraanya. Dan saat turun, Rahmad Yanuar Riski alias Bombom dipukul wajahnya oleh pelaku, hingga korban terjatuh. Lalu korban Ahmad Shidik Pratama juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Bahkan Ahmad Sidik berkali-kali dipukul dan ditendang. Tak lama berselang, datang pelaku Dewa Sudiantara, dan ikut menginjak-injak korban beberapa kali.
Datang lagi Vikih Arista Hamim ikut memukul korban. Kedua korban pun menderita luka di wajah, di mata, dan di beberapa bagian tubuhnya. Kasusnya dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap. “Tersangka dijerat Pasal pangeroyokan. Yakni Pasal 170 KUHP,” tandas jaksa. (Miasa/balipost)