Suasana obyek wisata Sangeh, yang merupakan obyek wisata monyet di Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan sejumlah objek wisata di Kabupaten Badung, diperpanjang. Berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret, perihal penutupan sementara obyek wisata tahap III, intinya meminta semua obyek wisata yang ada di ‘gumi keris’ baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Surat tertanggal 20 April 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa atas nama Bupati Badung dengan ditujukan kepada : pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi dan pusat perbelanjaan modern. “Iya, penutupan (sementara) obyek wisata tahap III ( di wilayah Kabupaten Badung) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra yang dikonfirmasi, Senin (20/4).

Baca juga:  Objek Wisata Dibuka, Ini Dilakukan Polisi Cegah COVID-19

Menurutnya penutupan seluruh obyek wisata ini untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi obyek wisata di wilayah Kabupaten Badung, baik yang dikelola oleh masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Sebab, penyebaran wabah COVID-19 cenderung meningkat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *