SINGARAJA, BALIPOST.com – Tenaga kerja (naker) migran harus mengikuti protokol penanganan COVID-19 demi mencegah penyebaran virus tersebut. Namun, tidak semua PMI mau disiplin mengikuti aturan.

Di Buleleng misalnya, ketika pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai jadwal, ada PMI yang tidak bersedia diperiksa. Tak hanya itu, ada pula para PMI yang masih suka berkerumun.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., mengungkapkan, hal ini menjadi sorotan khusus pihaknya. Disebutkan, timnya sudah menyusun jadwal ketika akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi PMI yang menjalani masa karantina 14 hari.

Baca juga:  Kagama Siap Bantu Pemerintah Atasi Wabah Corona

Setiap lokasi karantina sudah ditentukan jadwal tim gugus tugas melakukan pemeriksaan kesehatan. Mengacu jadwal itu, tim gugus tugas melakukan pemeriksana kesehatan dan men-tracing riwayat interaksi setiap PMI. “Tim kami melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal, dan tidak saja memeriksa kesehatan PMI, tapi juga men-tracing untuk mendapatkan data-data terkait riwayat interaksi PMI bersangkutan,” katanya.

Menurut Suyasa, di tengah padatnya jadwal pemeriiksaan kesehhatan itu, pihkanya menemukan prilaku yang kurang disiplin ditunjukkan PMI dengan menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Perilaku seperti ini sangat disayangkan, karena bukan mencari PMI yang terjangkit virus, namun sebagai langkah pencegahan kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga:  Dari PPKM Level 2 di Bali Berlanjut hingga Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Nasional Terjadi

Akibat penolakan itu, tim gugus tugas terpaksa harus menjadwalkan ulang tahapan pemeriskaan kesehatan bagi PMI itu sendiri. “Sangat kami sayangkan. Tadi Bapak Bupati sudah memberikan pemahaman dan penanganan COVID-19. Pada intinya, pola yang dipakai adalah mengedepankan kesadaran semua pihak termasuk PMI yang dikarantina,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *