NEGARA, BALIPOST.com – Pimpinan DPRD Jembrana bersama pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), Senin (20/4) pagi mengecek kesiapsiagaan Posko Gugus Tugas Percepatan Penggulangan COVID-19 Jembrana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana. Sidak yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi diterima Asisten I Sekda Jembrana Nengah Ledang dan Kepala Pelaksana BPBD Jembrana Ketut Eko Susila Pramana.
Selain itu pertemuan juga dihadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana yang diwakili Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Kasi Datun, Arief Ramadhoni. Selain mengecek kesiapan, DPRD Jembrana juga membicarakan terkait realisasi anggaran yang bisa segera diterapkan Gugus Tugas.
Salah satunya terkait tempat karantina PMI (pekerja migran Indonesia) asal Jembrana dan penanganannya. Seperti diketahui sebelumnya, DPRD bersama TAPD telah menyisir anggaran dan telah tersedia anggaran untuk penanggulangan virus corona sebesar Rp 23,4 miliar.
“Kami sejak awal sudah mendesak agar segera dimanfaatkan. Sehingga bisa segera digunakan untuk percepatan penanggulangan virus corona. Kami ingin tahu apa kendalanya sehingga belum dimanfaatkan dan belum cair. SK Bupati sudah tanggal 9 April dan anggaran sudah bisa digunakan. Sehingga kami perlu cek setiap bidang yang menangani,” jelas Sri Sutharmi.
Khusus di BPBD Jembrana untuk penanggulangan virus corona disiapkan anggaran Rp 5,9 miliar yang diharapkan segera bisa digunakan. Salah satunya adalah terkait biaya hotel dan keperluan selama mereka di hotel serta petugas. “Kami minta hari ini sudah cair yang 5,9 miliar ini sehingga tidak jadi kendala lagi,” jelasnya.
Kepala Pelaksana BPBD Jembrana Ketut Eko Susila Pramana mengatakan memang sempat ada kendala khusus terkait penanganan PMI, karena belum diplot dalam anggaran Rp 5,9 miliar tersebut. Karena perubahan regulasi sehingga harus merubah rancangan anggaran.
Namun, akhirnya sudah bisa ditangani dan penanganan untuk PMI ini bisa dilakukan. Selain ke Kantor BPBD (Sekretariat Gugus Tugas), DPRD Jembrana juga mengecek langsung kesiapan hotel-hotel untuk tempat singgah PMI selama 14 hari. DPRD juga ingin memastikan bahwa para PMI ini mendapat penanganan yang baik selama karantina. (Adv/balipost)