MANGUPURA, BALIPOST.com – Masih ingat kasus kokain yang melibatkan dua orang warga negara (WN) Australia yang dihukum berbeda? William Roy Asti llero Cabangtog (36) dalam sidang di PN Denpasar, 6 Januari 2020 divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Sedangkan rekannya bernasib lebih baik, yakni terdakwa David Dirk Johanes Van Iersel hanya diganjar sembilan bulan kurungan oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day. Pascagagal minta rehabilitasi, dan menjalani hukuman fisik, salah satu terpidana, David Dirk Johanes Van Iersel, per 20 April 2020 dinyatakan bebas.
Oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Senin (20/4), pria yang tersangkut kasus kokain itu dijemput di LP Kerobokan. Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Senin petang, menyatakan bahwa David divonis pidana penjara selama sembilan bulan, dan 20 April 2020 yang beraangkutan bebas.
Sebelumnya David Dirk Johanes Van Iersel oleh hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Walau bebas, dia tidak langsung bisa langsung melengang. Namun David akan dibawa ke ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk menunggu pelaksanaan deportasi yang rencananya akan dilakukan pada 23 April dengan nomor penerbangan GA0728 Bali-Perth. “Kita nawa ke Detensi Ngurah Rai, sambil menunggu yang bersangkutan dideportasi,” ujar Surya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron. Penangkapan David dilakukan pada Jumat (19/7) pukul 02.30. (Miasa/balipost)