Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, (kalung bunga) memberikan keterangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan sudah membebaskan 245 orang narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

“Total yang sudah dibebaskan di LP Kerobokan karena mendapat asimilasi sebanyak 245 orang,” ucap Kalapas kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP,  S.H., M.H., Senin (20/4).

Disinggung soal jumlah narapidana sekarang, Kalapas Yulius Sahruzah, menjelaskan saat ini tersisa 1.400 orang. Angka tersebut bukanlah angka ideal sesuai kapasitas LP terbesar di Bali itu.

Baca juga:  Pengiriman Surat Tilang Melalui "WA" Masih Diuji

Angka 1.400 masih melebihi daya tampung lapas yang hanya berkisaran 323 kapasitas. Namun demikian, dalam konteks pencegahan sekaligus memutus mata rantai COVID-19, sudah bisa ditekan karena tidak ada lagi tahanan baru yang dititip kejaksaan maupun kepolisian. Juga pembatasan jam kunjungan masih diberlakukan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *