DENPASAR, BALIPOST.com – Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan sudah membebaskan 245 orang narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
“Total yang sudah dibebaskan di LP Kerobokan karena mendapat asimilasi sebanyak 245 orang,” ucap Kalapas kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H., M.H., Senin (20/4).
Disinggung soal jumlah narapidana sekarang, Kalapas Yulius Sahruzah, menjelaskan saat ini tersisa 1.400 orang. Angka tersebut bukanlah angka ideal sesuai kapasitas LP terbesar di Bali itu.
Angka 1.400 masih melebihi daya tampung lapas yang hanya berkisaran 323 kapasitas. Namun demikian, dalam konteks pencegahan sekaligus memutus mata rantai COVID-19, sudah bisa ditekan karena tidak ada lagi tahanan baru yang dititip kejaksaan maupun kepolisian. Juga pembatasan jam kunjungan masih diberlakukan. (Miasa/balipost)