Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiartha. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus positif COVID-19 di Bali lebih banyak “impor” dari luar negeri ataupun dari daerah terjangkit di luar Bali. Oleh karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiartha meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar lebih menggencarkan rapid test di pintu-pintu masuk Bali.

Baik itu Bandara Ngurah Rai, maupun pelabuhan-pelabuhan penyeberangan. “Lakukan rapid test, dan yang kedua juga harus dikarantina 14 hari. Harus ini,” ujarnya ditemui di Gedung Dewan, Senin (20/4).

Selain kepada para PMI, pengawasan terhadap mereka yang datang dari luar Bali pun harus diperketat. Baik melaui pemeriksaan kesehatan dan rapid test, maupun wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. “Masyarakat Indonesia menganggap Bali adalah zona aman, sehingga sekarang terjadi eksodus besar-besaran ke Bali,” imbuh Politisi PDIP ini.

Baca juga:  Bersih-bersih, Warga Temukan Mayat Bayi Membusuk di Kuburan

Budiartha menambahkan, kasus impor dari luar negeri sebagian besar dibawa para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka yang pulang ke Bali tetap harus diterima dengan sebaik-baiknya dan jangan dianaktirikan.

Namun, para PMI juga diharuskan untuk disiplin melakukan karantina. Disisi lain, Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi diminta memperhatikan pula yang datang dari luar Bali.

Hal ini, kata Budiartha, sangat rentan menimbulkan penyebaran COVID-19. Terlebih jika eksodus datang dari Pulau Jawa yang sudah termasuk zona merah. Pihaknya mendukung langkah Gugus Tugas selama ini yang langsung memulangkan pendatang yang hasil rapid test-nya positif.

Baca juga:  Avsec Bandara Gagalkan Penyelundupan, Belasan Ribu Benih Lobster Diamankan 

Sedangkan bagi yang negatif disarankan karantina mandiri, karena pemerintah saat ini sudah cukup berat menanggung anggaran untuk karantina PMI asal Bali. Karantina mandiri diawasi Gugus Tugas di kabupaten/kota dan Satgas Gotong Royong berbasis desa adat. Kalau yang datang dari luar Bali tidak siap melakukan karantina mandiri selama 14 hari, lebih baik dipulangkan saja ke daerah asalnya.

“Harapan kita Pemprov Bali berkoordinasi sebaik-baiknya dengan Pemda Provinsi lain agar mereka yang tinggal di luar Bali jangan dulu bepergian dan yang di Bali pun begitu. Kita tidak usah keluar dulu,” jelasnya.

Baca juga:  Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Naker Kontrak Dirancang Hanya 4 Kali Perpanjangan

Menurut Budiartha, Bali harus mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kalau akumulatif kasus positif COVID-19 menyentuh diatas 300. Untuk saat ini, memang harus difikirkan matang-matang karena berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. “Mudah-mudahan kita tidak terlalu banyak peningkatannya setiap hari. Jadi masih bisa dilakukan dengan cara-cara pencegahan seperti ini,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *