DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, seorang pekerja even organizer (EO) freelance, terdakwa Moh. Fickal Madarayu (34) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun. Persidangan dilakukan secara online pada Selasa (21/4).
JPU Eddy Arta Wijaya dihadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Noviarta, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan pidana selama sembilan tahun, dikurangi sepenuhnya terdakwa berada di dalam tahanan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam pemeriksaa sebagai terdakwa, Moh. Fickal Madarayu mengakui bahwa sebagai pemilik empat paket sabu dan juga ekstasi yang ditemukan di kos terdakwa di Jalan Tegal Wangi, Gang Tegal Jaya, Sesetan, Denpasar Selatan. Terdakwa mengaku mendapatkan narkoba itu dari dari seseorang via telepon yang diketahui bernama Jro Bagi yang berada di LP Kerobokan. Polanya, setelah membayar, terdakwa diminta mengambil tempelan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan. (Miasa/balipost)