Dua orang siswa sedang belajar di rumah. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak munculnya kasus COVID-19 di Denpasar, pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi keramaian. Namun, setelah berjalan satu bulan lebih, suasana jalan-jalan di Denpasar kembali padat arus lalulintas.

Ini menunjukan warga mulai ke luar rumah. Melihat kondisi ini, Pemkot Denpasar kembali mempertegas kebijakannya agar bisa lebih cepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satu langkahnya, yakni memperpanjang kembali masa belajar dari rumah bagi siswa serta bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 Mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Alami Peningkatan, Ini Imbauan Wali Kota Rai Mantra

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar. “Ya masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone.

Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung. “Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Baca juga:  Ditentukan Kemudian, Batas Waktu Perpanjangan Belajar di Rumah

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan penyebaran COVID-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi. “Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Baca juga:  Zona Kuning Bali : Satunya Sumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak, Lainnya Tambah Korban Jiwa

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut. “Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *