Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah pusat perbelanjaan seperti mal di Kabupaten Badung, masih beroperasional. Seperti halnya, salah satu mal yang berada di sepanjang Pantai Kuta.

Kendati tak seramai hari-hari normal, namun para pengunjung masih terlihat lalu lalang di mal tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi tak menampik adanya mal yang masih beroperasi. “Iya.. masih ada yang beroperasi, karena merujuk pada surat intruksi bapak Sekda yang diatur adalah jam bukanya,” ungkap Suryanegara, Selasa (21/4).

Baca juga:  Dari Segera Lakukan Tes COVID-19 hingga Imigrasi Janji Tindak Tegas WNA

Birokrat asal Denpasar ini menerangkan dalam surat intruksi telah dijelaskan pengaturan jam buka usaha toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir, pusat perbelanjaan, dan usaha lainnya. Mereka diperbolehkan buka jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 21.00 Wita.

Dikatakan, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring. Tak hanya itu, pengusaha juga wajib menyediakan Sprayer Disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masukkeluar toko modem serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Tingkatkan PAD, Tamu Luar Daerah Diminta Bermalam di Bangli

“Instruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *