SEMARAPURA, BALIPOST.com – Di tengah wabah COVID-19, pihak kepolisian harus menyesuaikan diri agar mekanisme penanganan kasus bisa tetap berjalan. Seperti yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Klungkung, proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara online, Selasa (21/4).
Pelimpahan tahap II dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dewa Gde Oka. Penyerahan tahap II ini melimpahkan dua tersangka sekaligus barang buktinya kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Klungkung. Kedua tersangka, antara lain tersangka A.A Gede Rai Putranadi alias Gung Prai (40), asal Dusun Peninjoan Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. Kedua, tersangka I Wayan Sudiarta alias Jubir (49) tinggal di Jalan Srikandi IV Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.
Kedua tersangka tersebut merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang ditangkap kembali Tim Opsnal Sat Reanarkoba melalui serangkaian proses penyelidikan. Menurut AKP Oka, proses penanganan perkara tindak pidana narkoba di tengah wabah COVID-19, telah mempedomani standar penanganan. “Ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari satuan atas, sehingga langkah – langkah penegakkan hukum bisa steril dari bahaya penyebaran COVID-19,” katanya.
Dari tahap penyelidikan sampai tahap pelimpahan perkara ke JPU, Sat Resnarkoba telah melakukan upaya-upaya penanganan yang memenuhi standar kesehatan dengan tetap memperhatikan hak – hak asasi manusia. Sehingga, sesuai hasil kordinasi dengan pihak JPU maka proses pelimpahan perkara dari Penyidik Polri kepada JPU diakukan secara online dengan memanfaatkan sistem yang sudah disepakati kedua belah pihak. Guna mengurangi kerumunan, kontak dan sentuhan.
Dengan pelimpahan secara oline, tersangka tetap dalam ruang tahanan. Proses penyerahan serta interogasi dengan JPU maupun terasangka dilaksanakan secara online, layaknya teleconference. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran kasus narkoba, terutama para tersangka yang dalam status tahanan. Proses penyidikan tetap berjalan normal.
“Tidak ada proses perkara yang penanganannya berlarut – larut ditengah wabah COVID-19. Semua berjalan normal, kami tetap memberikan jaminan kepastian hukum terhadap para tersangka,” tutup AKP Oka. (Bagiarta/balipost)