DENPASAR, BALIPOST.com – Munculnya dana realokasi dan juga anggaran lain dalam proses percepatan penanganan COVID -19 oleh Pemprov Bali disambut positif oleh jajaran Kejati Bali. Pada Selasa (21/4), Kejaksaan Tinggi Bali menunjukkan keseriusannya melakukan pendampingan terhadap Pemprov Bali dalam rangka penggunaan anggaran penanganan COVID -19 tersebut, dengan mendatangi Sekda Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, selaku ketua harian gugus tugas percepatan COVID -19 propinsi Bali.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, mengatakan, pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi sebagai bentuk dukungan Kejati Bali dalam refocussing kegiatan, relokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID -19 oleh Pemprov Bali.
Pertemuan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali , Asep Maryono, didampingi Assintel Eko Hening Wardono, Asdatun Andi Fahruddin, Aspidsus I Nyoman Sucitrawan.
Luga menyatakan, dalam pertemuan tersebut Wakajati Bali menyampaikan bahwa kejaksaan akan melakukan pendampingan dan pengamanan kepada Pemprov Bali, dalam percepatan penanganan COVID -19. Kata Luga, Wakajati Asep Maryono, menyampaikan pendampingan hukum itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum.
“Karena walaupun dalam keadaan darurat, tapi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi darurat ini untuk mencari keuntungan pribadi. Realisasi anggaran harus terukur, sesuai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Luga, menirukan paparan Wakajati Bali.
Tanggakan Sekda, kata jaksa, Pemprov Bali menyambut baik pendampingan hukum dan pengamanan yang dilaksanakan Kejati Bali dan akan terbuka terhadap penggunaan anggaran serta akan mengkolaborasikannya dengan APIP Prov Bali, BPKP Perwakilan Prov Bali dan Biro PBJ Prov. Bali.
Ditambahkan Kasi Penkum bahwa sebelumnya pada hari senin, 20 April 2020, Asdatun Kejati Bali telah bertemu dengan Inspektorat Pemprov Bali dan melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Bali. Hal ini dilakukan sebagai penguatan pelaksananaan tugas dan fungsi kegiatan Kejaksaan Tinggi Bali dalam refocussing kegiatan, relokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID -19. Sehingga kedepan, semua menjamin terciptanya 3T yaitu Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran. (miasa/balipost)