NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Sat ResNarkoba Polres Jembrana membekuk tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut diamankan di dua TKP yang berbeda. Pertama polisi mengamankan di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara pada Selasa (31/3) lalu. Tersangka MS (44) diamankan di dekat rumahnya dengan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 0,29 gram dan 0.09 gram. Dari tangan tersangka yang diamankan sekitar pukul 01.00 Wita itu juga diamankan dua plastic klip yang ditaruh di dalam tisu.
Selanjutnya dua tersangka lainnya diamankan di jalan sekitar Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana pada Kamis (9/4).
Kedua tersangka itu di antaranya IKJP (34) warga Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana dan IBSD (28) warga Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Mereka di amankan saat mengendarai motor. Saat hendak diamankan petugas, pelaku IKJP dilihat membuang bungkusan kopi. Setelah bungkusan kopi itu dibuka, diketahui terdapat potongan pipet dengan sabu seberat 0,35 gram.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (21/4) membenarkan papenangkapan tiga tersangka narkoba itu. Ketiganya saat ini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka kedua dan ketiga disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. Mereka diancam hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan operasi rutin pemberantasan narkoba yang dilakukan Satres Narkoba. “Ketiganya kita amankan berikut barang bukti, ” ujar Kapolres didampingi Kasar Resnarkoba Jembrana, AKP Komang Muliyadi. (Surya Dharma/Balipost)