Ilustrasi rapid test. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan COVID -19memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti Rapid Test atau screening awal. Dimana, per 21 April ini sedikitnya 557 orang telah mengikuti Rapid Test di Kota Denpasar. Hasilnya, 14 orang dinyatakan reaktif atau positif dan 543 orang dinyaakan non reaktif atau negatif.

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat dikonformasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapid Test di Kota Denpasar memberikan prioritas kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), orang dengan riwayat kontak tracking, PMI dan tenaga medis yang menangani pasien covid 19. Hal ini lantaran kelompok tersebut lebih rentan karena memiliki riwayat kontak atau bepergian keluar daerah atau negara terjangkit.

Baca juga:  Soal Memukul Kadek Diana, Begini Alasan Dewa Rai

“Kami melaksanakan Rapid Test sebagai screening awal dengan menyasar mereka yang memiliki riwayat kontak denga pasien positif COVID -19atau yang memiliki riwayat datang dari negara terjangkit dan wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Sri Armini bahwa mereka yang hasil Rapid Test nya reaktif (positif) ataupun non reaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran Rapid Test hanya bersifat screening awal. Sedangkan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif COVID -19harus dilanjutkan dengan Test PCR (SWAB).

Baca juga:  Dari Terduga Teroris Hujani Aparat dengan Tembakan hingga Jadwal Pelayanan GeNose di Bandara Ngurah Rai

“Jadi yang sebelumnya dinyatakan hasil rapid test nya reaktif atau positif, maka yang bersangkutan akan dilaksanakan karantina dan dilanjutkan dengan test SWAB, setelah hasilnya keluar baru bisa dinyatakan positif atau negatif Covid-19,” ujarnya.

Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif covid-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah. Sehingga langkah pecegahan dapat dioptimalkan.

Baca juga:  Tujuh Pelaku Pemalsuan Suket Rapid Tes di Gilimanuk Mulai Disidangkan

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif covid-19, sehingga pencegahan covid 19  dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari,” pungkasnya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *