GIANYAR, BALIPOST.com – Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office hadir sebagai kuasa hukum Terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT BPR Suryajaya Ubud, pada Selasa (21/4). Agendanya pemeriksaan Ahli Pidana, Dewi Bunga, SH., MH.
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi oleh Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota. Ahli menjelaskan bahwa mekanisme untuk menjamin suatu alat bukti elektronik sehingga dapat dijamin keutuhannya secara hukum dalam praktiknya diperiksa dalam Laboratorium Kriminal.
Atas keterangan tersebut, Gendo langsung memberikan pertanyaan kepada ahli terkait dengan barang bukti simulasi yang digunakan untuk menjerat kliennya dalam persidangan oleh PT. BPR Suryajaya Ubud. “Tidak memenuhi karena simulasi bukan digunakan melakukan tindak pidana, bukan merupakan hasil tindak pidana juga tidak memiliki hubungan khusus dengan tindak pidana,” ujar Dewi Bunga.
Ahli juga menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dibubuhi materai bukan berarti sebgai alat bukti karena surat pernyataan hanya mengikat pihak yang membuat. Jika pembuatan surat pernyataan tersebut ada unsur paksaan, maka dapat dipidana. “Apabila dipaksa (orang yang membuat surat pernyataan), orang yang memaksa dapat dipidana,” tegasnya.
Lebih jauh, ahli menegaskan bahwa apabila terjadi tindak pidana perbankan dalam hal ini sistem perbankan, terjadi pertanggungjawaban berjenjang dalam hal ini pimpinan bank tersebut. “Pimpinan dapat bertanggung jawab secara hukum pidana.”
Ahli juga menjelaskan bahwa SOP tidak boleh disimpangi karena masing-masing memiliki tanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai SOP. Sehingga penyimpangan tersebut melawan aturan perusahaan, hukum bahkan Undang-Undang.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 23 April 2020 dengan agenda pemeriksaan mantan teller PT. BPR Suryajaya Ubud dengan inisial inisial “NWPLD”. (kmb/balipost)