DENPASAR, BALIPOST.com – Dari 646 orang narapidana di Bali yang diusulkan menerima asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, hingga Senin (20/4) malam sudah ada 588 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi. Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Selasa (21/5).
“Yang sudah menerima asimilasi seluruh Bali hingga Senin, 20 April 2010 sebanyak 559 orang. Sedangkan yang menerima integrasi 29 narapidana. Jadi ada total 588 narapidana yang sudah dibebaskan. Selain itu ada 37 orang narapidana bebas murni,” tandas Surya.
Sedangkan secara global, di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI, mencatat sudah 38.822 orang narapidana yang sudah menerima asimilasi dan integrasi, terkait Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu terungkap saat video telekonference antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, dengan seluruh Kepala kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas, Rutan dan Kepala Bapas, Senin (20/4).
Dari 38.822 orang narapidana yang dibebaskan, 36.641 orang narapidana pembebasan dengan asimilasi dan 2.181 orang dengan integrasi. Dari 38.822 orang narapidana yang telah dibebaskan, Menteri Yasonna mengatakan hanya 33 orang atau 0,009 persen yang melanggar atau yang melakukan tindak pidana pengulangan.
Angka itu sekaligus menepis tudingan masyarakat, bahwa pelepasan narapidana seolah-olah sebagai sumber terjadinya kriminalitas. (Miasa/balipost)