DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para pegawai/ASN di Bali telah diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/9251/MP/BKD yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pimpinan instansi vertikal di Bali, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.
“Walaupun WFH, tapi pegawai yang memberikan pelayanan publik tetap ngantor agar pelayanan itu tidak terputus hanya gara-gara virus corona,” ujar Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Kata Lihadnyana, para pegawai dilarang cuti atau mudik. Larangan ini sudah langsung disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Kemudian turun Surat Edaran Menpan RB No.46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan COVID-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali. “WFH itu bukan berarti dia cuti atau izin, apalagi mudik. Dia bekerja, cuma dalam konteks COVID-19 ini bekerja di rumah sesuai dengan tusi-nya,” jelasnya.
Menurut Lihadnyana, tusi (tugas dan fungsi) pegawai/ASN ada di masing-masing perangkat daerah dan apa yang dikerjakan itu harus dilaporkan. Para kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring terhadap anak buahnya. Termasuk memberikan tugas untuk dilaporkan.
Dengan demikian, kalau sampai ada yang cuti atau mudik pasti akan kelihatan. Bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya. “Nanti ada peringatan pertama, kedua, ketiga. Pada saat sanksi dijatuhkan, nanti kan ada tim penegakan disiplin,” terangnya.
Lihadnyana menjelaskan, WFH bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ASN diharapkan bisa memberi contoh terkait hal itu. Termasuk bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan sekaligus meluruskan berita-berita yang tidak benar atau hoax.
ASN juga diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai social dan physical distancing. “Intinya menyadarkan masyarakat untuk mendisiplinkan diri,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)
ahaa…. ini hanya aturan, tidak ada tindakan apapun di jembrana malah ASN nya banyakan yg ga WFH, harusnya yg bener2 bisa WFh biarkan mereka wfh, tapi yg tidak bisa wfh ya harus d gilir staf yg mengerjakan tugasnya d kantor, jika tidak ada yg bisa menggantikannya dlm arti dia satu2nya staf dan pekerjaannya harus d kerjakan d kantor baru org seperti ini tidak mengikuti wfh, tapi kasih lah insentif tambahan, bocoran juga bahkan ada dinas yg kadisnya melarang semua stafnya wfh, sadis ga tu…