DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan Desa Adat Renon. Mulai, Rabu (22/4) ini, Desa Adat Renon memperketat pengawasan bagi warga yang masuk wilayah desa adat setempat. Bagi yang masuk wilayah desa tersebut wajib menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker, tidak diizinkan masuk.
Bendesa Adat Renon I Made Sutama mengatakan, pengawasan penggunaan masker ini dilakukan di sembilan pintu masuk desa. Selain itu, juga dilakukan di pasar serta tempat keramaian. Sebelumnya, sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga Renon sendiri. Selain itu, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk imbauan di beberapa titik.
Salah seorang pecalang yang sedang bertugas di pintu masuk di bundaran patung Renon mengatakan, mereka akan bertugas secara bergiliran. Ada tiga shift untuk menjaga setiap pintu masuk. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker diminta untuk balik.
Kebijakan ini dilakukan setelah jajaran Desa Adat Renon melakukan rapat yang melibatkan semua komponen yang ada, di antaranya kelurahan, LPM, Sabha Desa serta Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19. Rapat yang digelar belum lama ini menghasilkan setidaknya enam poin penting untuk dilakukan dalam upaya memutus mata rantai peyebaran COVID-19 di masyarakat. Salah satunya hasilnya, yakni membuat prarem untuk penggunaan masker di wilayah Desa Adat Renon.
Bila ada orang yang tidak menggunakan masker maka yang bersangkutan tidak diizinkan masuk wilayah atau wewidangan Desa Adat Renon. Bagi krama yang melanggar akan dikenai sanksi sosial. Demikian pula di pasar, warung, toko dan tempat keramaian lainnya, wajib menggunakan masker. Juga harus ada sanitazer. Masyarakat juga diimbau tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Keputusan rapat sinerginitas ini tertuang dalam surat No 039/DAR/IV/2020 yang ditandatangani semua perwakilan rapat. (Asmara Putera/balipost)