NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengawal penggunaan anggaran khususnya untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Jembrana. Dengan kondisi darurat, diharapkan untuk pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 agar dipermudah.
“Jangan bertele-tele dan mempersulit. Kami tetap mengawal dengan situasi seperti ini harus dipercepat untuk penanganan COVID-19,” ujar Kepala Kejari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto W, ditemui seusai rapat dengan Forkopimda Jembrana Rabu (22/4).
Aturan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 mengacu pada kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dan pada prinsipnya agar dipermudah dan yang terpenting tidak dikorupsi. “Acuannya di LKPP. Tetapi yang digarisbawahi dengan kondisi seperit ini agar dipercepat tidak seperti dalam kondisi normal,” tukas Kajari.
Kejaksaan menurutnya tetap memberikan pendampingan dari aspek hukum dan pengawasan. Kejari juga memberikan usulan perlunya pembentukan Satgas penanganan jenazah bilamana ada warga yang meninggal akibat COVID-19. Kajari Pipiet didampingi Kasi Datun Kejari Jembrana, Arief Ramadhoni, menilai penting dibentuknya Satgas ini dan melibatkan berbagai pihak di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Dari RAB lima Satker, tidak ada kami lihat ini (penanganan korban meninggal). Antisipasi perlu meskipun kita berharap mereka nanti tidak bekerja,” ujar pejabat asal Semarang ini.
Harapannya semua pasien juga nantinya sembuh dan tidak sampai ada kemungkinan terburuk seperti itu. Rencananya Gugus Tugas akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengan FKUB Jembrana. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan pelatihan SOP penanganan pasien yang meninggal melibatkan petugas medis dan jajaran terkait (Surya Dharma/Balipost)