DENPASAR, BALIPOST.com – Jika terbukti, kelakuan kakek asal negeri Jepang, terdakwa Kato Toshio, sangat tidak patut ditiru. Di usianya yang menginjak bau tanah, yakni usia 57 tahun, dia nekat mencabuli lima siswi Paud (Pendikan Anak Usia Dini).
Oleh JPU Hevy, dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (21/4), terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Juga denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Aksi bejat terdakwa dilakukan pada anak di sebuah tempat di seputaran Denpasar Selatan.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang perlindungan anak.
Atas tuntutan itu, Kato Toshio, melalui penasehat hukumnya I Gusti Agung Kadek Suryananta dkk, bakal mengajukan pembelaan.
Dalam pembelaanya, penesehat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU dan meminta majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.
“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa Toshio Kato, secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” pinta penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim. (Miasa/Balipost)