Kelian Adat Desa Seraya, I Made Salin  (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com –  Berbagai upaya dilakukan desa adat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di desanya. Seperti yang dilakukan, Desa Adat Seraya, kecamatan Karangasem, menerapkan sanksi bagi warga yang masih “bengkung” membikin keramaian.

Kelian Adat Desa Seraya, I Made Salin, Rabu (22/4) mengatakan, keputusan bersama penerapan sanksi kepada warga yang masih bengkung ini diterapkan dengan melihat masih banyaknya warga di desa Adat Seraya yang tidak menghindahkan himbauan agar tidak membuat keramaian selama pandemi COVID-19 ini. “Ini merupakan  keputusan bersama melibatkan tiga desa dinas, diantaranya Desa Seraya Barat, desa Seraya dan Desa Seraya Timur,”ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan di Lodtunduh Terancam Sanksi Adat

Salin menambahkan, sanksi ini akan mulai diberlakukan sejak 16 April 2020. Jelas dia, sanksi berupa 100 Kilogram Beras hingga Matur Guru Piduka ke Pura Puseh.”Kita harap dengan sanksi ini, mampu mencegah penyebaran virus corona dan tidak melibatkan jumlah massa yang banyak,”katanya.

Dia menjelaskan, setelah sanksi itu diberlakukan, belum ada warga yang melakukan pelanggaran. “Sampai saat ini belum ada yang melanggarnya. Sanksi ini diberlakukan sanksi adat ini sampai masa pencabutan dari pemerintah terkait penyebaran virus corona,”jelas Salin.( Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  “Kasepekang” , Sanksi Adat Tanpa Roh Kemanusiaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *