Suasana mudik di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali mengikuti skema pemerintah pusat, khususnya Presiden yang sudah mengeluarkan larangan untuk mudik. Upaya komunikasi dan koordinasi bahkan telah dilakukan dengan para pemimpin umat muslim di Bali terkait larangan itu.

Salah satunya dengan Ketua Dewan Masjid Provinsi Bali H. Bambang Santoso. “Kemudian beliau juga telah berkomunikasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, sehingga hari ini telah dikeluarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 di Provinsi Bali,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Rabu (22/4).

Baca juga:  Larangan Mudik Tak Berlaku Menyeluruh, Ini Kriterianya

Salah satu isi panduan tersebut, lanjut Dewa Indra, pada intinya adalah menginformasikan kepada umat muslim yang ada di Bali untuk tetap bertahan tinggal di Pulau Dewata selama bulan ramadhan. Poin lainnya juga mengatur pelaksanaan shalat bagi umat muslim.

Surat resmi yang baru dikeluarkan 22 April ini ditandatangani bersama oleh Ketua Dewan Masjid, Ketua MUI, dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Bali. “Ini ada suratnya, jadi sudah nyambung,” katanya.

Baca juga:  Polisi Pantau Langsung Rapid Test Anggota KPPS dan Linmas

Menurut Dewa Indra, kalau dari pemimpin atau organisasi agama telah mengeluarkan surat resmi maka tentu ini menjadi jalan yang lebih mudah bagi Pemprov Bali dan aparat kepolisian untuk mengendalikan di lapangan. Pihaknya berharap, panduan terkait mudik itu dapat ditaati oleh umat muslim yang ada di Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *