DENPASAR, BALIPOST.com – Designer asal Swiss, terdakwa Raphael Hoang (45), Kamis (23/4) dituntut pidana penjara selama 10 tahun. JPU Made Dipa Umbara, dalam sidang secara virtual, menyayakan terdakwa berkebangsaan Switzetland itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, tanpa hak dan melawan hukum mengimport narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dipidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. Tim kuasa hukum juga tidak setuju dilakukan sidang secara virtual.
Sementara dalam surat tuntutan yang dibacaka di depan majelis hakim pimpinan IGA Putra Atmaja, jaksa menyatakan terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada 4 November 2019 lalu. Sesaat setelah pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 tujuan Denpasar.
Saat diperiksa dengan menggunakan X-ray, gerak geriknya mencurigakan, sehingga terdakwa dibawa ke pemeriksaan Bea dan Cukai. Petugas menemukan ganja seberat 1,65 gram, dan bungkus potongan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 28,38 gram netto. Terdakwa mengaku membeli ganja itu di negaranya di Swiss. (Miasa/balipost)