Ketua BKS-LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, SH., M.Si. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang merupakan lembaga keuangan milik desa adat di Bali diharapkan mampu berperan dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19. Selain memberikan bantuan langsung kepada krama desa adat, LPD juga diharapkan bisa memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Meskipun secara hukum LPD tidak tunduk dengan UU LKM, paling tidak LPD harus mengindahkan instruksi Presiden mengingat debitur LPD adalah warga desa adat sendiri. Hal itu diungkapkan Ketua BKS LPD Provinsi Bali Drs. I Nyoman Cendikiawan, SH.,M.Si.

Dia mengakui, belum semua LPD di Bali bisa memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak COVID-19. Sebab, kondisi keuangan LPD berbeda-beda. Namun, beberapa dari 1.435 LPD di Bali, sudah ada yang melakukannya secara bertahap. Apalagi, Perda LPD sangat jelas mengamanatkan bahwa sebesar 5 persen keuntungan bersih LPD dapat digunakan untuk dana sosial. Hal itu sudah berjalan sejak berdirinya LPD di masing-masing desa adat, di samping juga sebesar 20 persen keuntungannya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga:  Pemberdayaan LPD dan Toko Berjaringan Desa Pakraman

“Sebetulnya amanat Perda LPD sudah jelas, bahwa dari laba yang diraih per tahun 5 persen dialokasikan untuk dana sosial. Artinya sekarang kita hanya membangkitkan dan mengefektifkan lagi di tengah pandemi COVID-19 ini. Karena dari dulu LPD sudah melakukan hal itu, terutama untuk membantu krama desa adat, baik kepada anak disabilitas, anak yatim piatu, dan lansia yang disesuaikan dengan keberadaan masing-masing LPD,” ujar Cendikiawan, Rabu (22/4).

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai Rekor, Tiga Zona Merah Laporkan Kematian 2 Digit

Dikatakan, di tengah pandemi COVID-19 ini diharapkan seluruh pengurus LPD yang ada di desa adat agar berkoordinasi dengan Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Desa Adat bersama-sama membantu krama desa adat untuk mendapatkan hak-haknya. Di samping juga agar tetap menjaga kewajiban para debitur untuk membayar bunga, agar LPD benar-benar menjadi tumpuan dan harapan bagi krama desa adat masing-masing. Bahkan, apabila dana sosial telah minim, dana pembangunan sebesar 20 persen dari laba bisa dimanfaatkan untuk pencegahan dampak COVID-19 di desa adat.

Di tengah situasi saat ini, LPD juga harus bisa menjaga likuiditas dan kondusivitas bagi krama desa adat, terutama bagi debitur. Sebab, sedikit saja isu yang berkembang tentang kebijakan LPD yang tidak benar akan berpotensi membuat panik krama desa adat. Bahkan, bisa menurunkan kepercayaan krama desa adat terhadap LPD. “Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas, apalagi ada isu bahwa relaksasi yang diberikan debitur tidak membayar pokok, denda, dan bunga. Padahal, relaksasi yang dimaksud hanya tidak membayar angsuran pokok dan denda, namun bunganya tetap dibayar,” jelasnya.

Baca juga:  Segini, Anggota TNI-Polri Divaksin Massal Hari Ini

Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada masing-masing LPD agar bisa mempending pinjaman kepada debitur, kecuali untuk warga yang berkebutuhan mendesak. Hal ini dilakukan agar keuangan LPD tetap stabil. Apalagi, pandemi COVID-19 belum diketahui jelas kapan akan berakhir. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *