DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara menangkap dua pelaku curnamor yang beraksi saat wabah COVID-19 melanda. Pelaku yang anak baru gede (ABG) ini, yaitu Putu Eka Ernawan (18) dan WY (13), mereka ditangkap, Selasa (21/4).
Mereka beraksi di Jalan Intan Permai, Kerobokan dan Villa Plesan di Jalan Taman Sari, Kuta Utara, Badung. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Kamis (23/4), pada Selasa, pukul 01.30 WITA mengatakan terjadinya kasus curanmor di Jalan Intan Permai, Kerobokan Kelod dan korbannya, I Made Diana Eka Putra (36).
Sepeda motor trail Honda CRF milik korban diparkir di TKP, Senin (20/4) pukul 01.30 WITA. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. “Anggota Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Beberapa saksi juga diperiksa,” ujarnya.
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1, Ipda I Made Galih Arta Wiguna mendapat informasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut. Alhasil petugas menangkap tersangka WY di rumah kos di Jalan Tangkuban Perahu, Gang Vigar, Kuta Utara.
Hasil interogasi WY, polisi selanjutnya menangkap Eka Ermawan. Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Eka Ermawan mengaku mencuri sepeda motor juga di sebuah villa. (Kerta Negara/balipost)