Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) didampingi Wagub Bali, Cok Ace. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali telah melakukan realokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 756 milyar. Selanjutnya, hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19.

Yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. “Kebijakan ini telah dikirim kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 April 2020,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Kamis (23/4).

Menurut Koster, realokasi anggaran itu bersumber dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp 19,0 miliar, Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp 687,0 miliar, dan Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya dibagi untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 275,0 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 220,0 miliar dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 261,0 miliar.

“Kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 terdiri dari 2 skema,” imbuhnya.

Skema pertama, lanjut Koster, penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran Rp 75,0 miliar yang terdiri dari 2 paket. Paket 1 adalah kegiatan secara niskala dan Paket 2 berupa kegiatan secara sekala.

Baca juga:  Bahasa Pragina Drama Gong Masih "Mekalukan"

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Gotong Royong di Desa Adat bersinergi dengan Relawan Desa. Skema kedua, yakni penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp 200,0 miliar yang terdiri dari 5 Paket. Meliputi, pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara, Pengadaan peralatan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan Kabupaten/Kota, penyediaan tempat Karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota, bantuan insentif bagi tenaga medis, serta dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.

“Terkait penanganan dampak ekonomi, pagu anggaran Rp 220,0 miliar digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 skema,” jelasnya.

Koster menambahkan, skema pertama ditujukan untuk kelompok usaha informal yang terdiri dari 2 Paket. Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak), dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Baca juga:  Zona Orange Ini, Selain Penyumbang Tambahan Kasus Terbanyak Juga Korban Jiwa COVID-19

Sedangkan skema kedua untuk kelompok Koperasi yang terdiri dari 2 Paket masing-masing Koperasi Binaan Pemprov Bali dan Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berikutnya, skema ketiga untuk kelompok usaha media, yakni usaha media cetak dan usaha media online. “Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” terang mantan Anggota DPR RI ini.

Untuk jaring pengaman sosial, menurut Koster terdiri dari 2 skema. Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 149,0 miliar. Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Skema Kedua, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112,0 miliar. Sedikitnya ada lima paket yang disasar. Paket 1, keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Banyu Pinaruh, Capil Tetap Layani Pemohon KTP

“Paket 2, kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang
dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri,” tambahnya.

Koster melanjutkan, paket 3 yakni kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.

“Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa BPNT, Paket 2 dan Paket 3 berupa BST, Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan,” terangnya.

Koster memaparkan, bantuan yang diberikan pada
para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya. Selanjutnya, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *