NEGARA, BALIPOST.com – Dua oknum wartawan yang mengajukan proposal kegiatan sosial penanganan COVID – 19 berujung tersangka di Kepolisian Resor Jembrana. Keduanya dijerat pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang dengan ancaman kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Kamis (23/4) mengatakan kedua tersangka DMDPE (38) dan Is (55) mengajukan proposal kegiatan mengatasnamakan asosiasi wartawan demokrasi Indonesia (AWDI) wilayah Bali untuk program kegiatan bakti sosial dampak COVID – 19.
Keduanya yang berdasar keterangan pekerjaan di KTP wiraswasta dan petani ini, mengaku wartawan online dan mengumpulkan dana sesuai proposal. Namun, proposal yang disampaikan pada Kasatlantas Polres Jembrana, Direktur PDAM Jembrana, Dandim 1617 Jembrana,
Kapolsek Negara, Kapolsek Mendoyo, Kapolsek Pekutatan dan Kapolres Jembrana itu ada keganjilan. Di rancangan anggaran dari total Rp 63.500.000, untuk bantuan jauh lebih kecil dibanding pengeluaran lainnya. Rinciannya untuk kegiatan sosial hanya Rp 22.500.000. Sedangkan Rp 41.000.000 sisanya untuk keperluan akomodasi wartawan Rp 12.000.000, biaya operasional dan makan Rp 17.000.000, biaya tidak terduga Rp 5.000.000, biaya publikasi Rp 5.000.000, dan biaya sewa mobil 10 hari Rp 2.000.000. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Jembrana saat mengajukan proposal kepada Dandim 1617/Jembrana, Letkol (kav) Djefry M.Hanok.
“Pasal yang kami sangkakan tindak pidana mengumpulkan uang menggunakan proposal tanpa izin dari pejabat berwenang, ” ujar Kapolres Jembrana. Dalam proposal itu juga disebutkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Selanjutnya kedua tersangka segera disidangkan di pengadilan untuk sidang tipiring. (Surya Dharma/Balipost)