DENPASAR, BALIPOST.com – Semakin lama dampak pandemi COVID-19 terus meluas. Salah satunya, pekerja yang terdampak bertambah banyak. Hal ini terlihat dari jumlah karyawan yang dirumahkan dan PHK.
Hingga Kamis (23/4), data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 2.759 orang. Sedangkan yang di-PHK mencapai 100 orang.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I G.A. Rai Anom Suradi, Jumat (24/4), Data ini hanya yang ber-KTP Denpasar saja. Menurutnya, para pekerja ini 80 persen dari sektor pariwisata.
Jumlah ini mengalami pembengkakan sejak Senin (30/3). Saat itu, sebanyak 702 orang sudah dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Saat itu belum ada yang di-PHK. “Tadi saya laporkan juga ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, bahwa sudah ada yang di-PHK,” katanya.
Rai Anom Suradi menjelaskan, perusahaan yang telah melaporkan melakukan perumahan terhadap karyawannya sampai saat ini berjumlah 173 perusahaan. Terbanyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, seperti rekreasi wisata, perjalanan wisata, serta hotel. “Untuk jenis perdagangan, seperti supermarket itu ranahnya Disperindag dan Dinas Koperasi,” katanya.
Dikatakan, sektor pariwisata dipastikan terkena dampak paling besar karena wisatawan tidak ada yang datang ke Bali. Sedangkan sektor lainnya masih bisa berjalan. Dalam kasus ini, selain merumahkan karyawan, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji. Jumlahnya bervariasi. Ada yang 50 persen, ada pula 25 persen. Namun, ini akan berubah sejalan dengan kemampuan perusahaan. (Asmara Putera/balipost)