Pos pengamanan dan penyegatan dioperasikan di Terminal Negara (Baluk). Setiap kendaraan yang hendak keluar Bali dilarang khususnya yang mudik. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4) siang. Sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.

Penyegatan ini dilakukan di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk oleh jajaran Polres Jembrana bersamaan dengan Operasi Ketupat Agung yang dimulai Jumat (25/4). Bahkan untuk wilayah hukum Polres Jembrana didirikan tiga posko pengamanan mulai dari Pekutatan hingga di Negara.

Baca juga:  Dari Sejumlah Penjabat Polresta Diganti hingga Gempa di Selatan Bali

Petugas akan mencegat kendaraan yang hendak keluar Bali khususnya untuk mudik untuk dikembalikan. Di Jembrana, sedikitnya ada tiga titik mulai dari Pangyangan, Terminal Negara dan Terminal Kargo Gilimanuk.

Pos yang dibangun dan dijaga petugas gabungan ini merupakan pos pengamanan dan pencegatan. Kegiatannya melarang masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau jawa, kecuali sembako. Beberapa pemudik yang sudah terlanjur melintas, langsung dipulangkan oleh petugas. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  COVID-19 Masih Ada, Bertebaran Dimana-mana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *