DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap polisi atas penguasaan 30,71 gram netto sabu-sabu, pria asal Bandung, terdakwa Firman Arba’i (37), Kamis (23/4) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang yang berlangsung di PN Denpasar. JPU Made Dipa Umbara menyatakan, terdakwa yang juga residivis kasus yang sama ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang secara virtual, jaksa Dipa Umbara menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
Di samping pidana selama 12 tahun, juga denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 3 bulan penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis dalam sidang selanjutnya.
Jaksa dalam uraian tuntutannya menjelaskan, perbuatan terdakwa terbongkar pada 16 Desember 2019. Awalnya terdakwa ditelpon oleh Debo untuk mengambil sabu sebanyak 22 paket di semak-semak samping pompa bensin di daerah Sanggaran.
Terdakwa ke sana. Dan setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya di Kamar 227 Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, sambil menunggu perintah selanjutnya dari Debo. Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa kembali dihubungi Debo untuk menempel sabu di seputaran daerah Sesetan, tepatnya di depan ruko spare part store, Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan.
Pergerakan terdakwa sudah dibuntuti oleh petugas. Sekitar pukul 20.30 Wita, pada saat terdakwa sedang menempel sabu di tempat tersebut, ditangkap polisi. (Miasa/balipost)