Petugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan bus AKAP di Terminal Mengwi. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan larangan mudik serangkaian Ramadan kali ini. Menindaklanjuti larangan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar langsung melakukan pengawasan.

Terutama untuk bus antarkota antar provinsi (AKAP) maupun mobil travel yang mengangkut penumpang di perbatasan Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung guna mencegah mudik maupun kedatangan yang tidak jelas tujuannya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, S.E., didampingi Plt. Kabid Lalu Lintas, Ketut Darsana, Jumat (2/4) mengatakan menyikapi Peraturan Menteri Perhubungn No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam rangka pencegahan penularan virus Corona, melakukan beberapa strategi kebijakan.

Baca juga:  Badung Dua Minggu Zona Merah, Dua Kluster Ini Mendominasi

“Kami sudah melakukan koodinasi dengan DPC Organda Denpasar terkait operator angkutan di beberapa terminal agar pool bus dan travel antarjemput antar provinsi yang melintas di Kota Denpasar melakukan pengawasan secara ketat di lapangan,” kata Sriawan.

Selain melakukan kerjasama dengan DPC Organda, kata Sriawan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan DPD Organda Bali dan Balai Pengelola Transportasi Darat untuk memantapkan menjadi satu kesatuan dalam mengantisipasi mudik kali ini. Karena ada pengertian berbeda antara pulang kampung dengan mudik.

Kalau mudik, orang yang tinggal di Denpasar balik ke kampung dalam rangka hari raya Idul Fitri akan balik kembali ke Denpasar. Mewabahnya virus Corona banyak perusahaan tutup dan merumahkan dan memutus hubungan kerja, sehinggga masyarakat banyak kehilangan pekerjaan.

Baca juga:  Langgar PPKM Darurat, Belasan WNA Terancam Deportasi

Ini yang harus diseleksi ketat karena masyarakat yang sudah hilang pekerjaan ingin pulang dan menetap di kampungnya. “Kita maklumi masyarakat yang ingin pulang kampung karena sudah tidak memiliki pekerjaan di Denpasar.  Kalau mudik dalam rangka hari Idul Fitri kita harus diperketat pengawasannya agar tidak kedodoran,” jelasnya.

Ia menjelaskan, titik pengawasan orang mudik ada di masing-masing terminal kabupaten/kota seperti darat di terminal, laut ada di pelabuhan dan bandara di ransportasi udara. Di samping melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian karena kepolisian punya tanggungjawab pengawasan. “Kami bersama stakeholder terkait semua bergerak untuk membatasi pergerakan orang guna dapat cepat memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kalau mudik tahun lalu bagaimana melancarkan orang mudik dan sekarang membatasi warga mudik untuk pencegahan penularan virus mematikan ini,” papar Sriawan.

Baca juga:  Langgar Imbauan Cegah COVID-19, Sanksi Hukum Menanti!

Sriawan mengimbau masyarakat luar Bali tidak mudik karena Denpasar zona merah Covid-19. “Kami harapkan warga luar jangan masuk ke Bali. Begitu juga sebaliknya warga Bali jangan bepergian ke luar demi menjaga kesehatan,” harap Sriawan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *