Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Realokasi anggaran dalam APBD TA 2020 untuk COVID -19, mengakibatkan terjadinya pemangkasan anggaran besar-besaran. Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan tercatat pos-pos utama harus dibabat habis untuk memenuhi kebutuhan pengalokasian anggaran penanganan COVID -19. Langkah ini dilakukan, karena dana perimbangan yang dipangkas oleh pusat cukup besar, mencapai Rp 85,6 miliar.

Winastra yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19, saat ditemui bersama Ketua Gugus Tugas Nyoman Suwirta di Kantor Bupati Klungkung, Jumat (24/4), mengatakan

pertama dari aspek pendapatan terpangkas anggaran mencapai Rp 211,4 miliar, dari sebelumnya Rp 1,24 triliun menjadi Rp 1,03 triliun. Jumlah itu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) terpangkas Rp 40,3 miliar, Dana Perimbangan terpangkas Rp 85,6 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 85,5 miliar.

Baca juga:  Dua Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Dilihat dari PAD, ada empat poin besar yang terkoreksi. Antara lain pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Sedangkan, dari dana perimbangan, terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. “PAD ini sudah termasuk pajak hotel dan restoran serta hasil retribusi daerah,” ujar Winastra.

Sementara dari lain lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lainnya. “Pagu anggaran yang tersedia baru Rp 60 miliar. Penggunaannya sedang dipetakan. Ini khusus untuk bidang kesehatan, ekonomi dan jejaring pengaman sosial,” kata Winastra.

Baca juga:  Dua Kabupaten Ini, Dua Hari Berturut-turut Catatkan Korban Jiwa

Pejabat asal Tabanan ini, mengatakan selain pendapatan, belanja juga terpangkas habis. Belanja terpangkas sebesar Rp 276,7 miliar, dari sebelumnya Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,07 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi, belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan serta belanja tak terduga.

Sementara untuk belanja langsung terdiri dari belanja pegawai belanja barang dan jasa dan belanja modal. Penerimaan pembiayaan daerah juga terpangkas Rp 66,9 miliar, dari sebelumnya Rp 107,8 miliar menjadi Rp 40,8 miliar. Penerimaan pembiayaan daerah ini terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah dan penerimaan kembali penyertaan modal pemerintah daerah.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Pasien Positif COVID-19 di Bali Dekati 60 Persen, Ini Sebaran Warga Per Kabupaten/Kota

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1,7 miliar juga sudah terpangkas total. “Situasi COVID -19 mengharuskan pusat menyiapkan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi maupun dampaknya. Di daerah juga begitu,” katanya.

Ketua Gugus Tugas Nyoman Suwirta menambahkan, pagu anggaran penanganan COVID -19 sebesar Rp 60 miliar tidaklah banyak. Ini hanya cukup untuk beberapa bulan.

Sehingga, pihaknya berinisiatif untuk diselaraskan dengan dana desa yang bisa digunakan untuk membantu warga kurang mampu maksimal 35 dan minimal 25 persen. “Jumlah KK semuanya sekitar 57 ribu KK. Sekitar 30 persen dana desa setiap desa bisa diambil untuk BLT. Ini agar disiapkan data lebih dulu oleh desa, agar penerimanya tidak tumpang tindih antara pusat dan daerah. Datanya harus lengkap dengan NIK,” tegas Suwirta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *